WahanaNews-Papua Barat | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini memanggil kembali Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa, Senin (26/9).
Gubernur Lukas Enembe dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp1 miliar.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
“Surat panggilan kedua sudah dikirimkan tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta kemarin.
Ali mengatakan ini merupakan panggilan kedua terhadap Lukas.
Dimana sebelumnya, Lukas Enembe sudah dipanggil untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada 12 September 2022 lalu.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Lukas tidak dapat hadir memenuhi panggilan KPK saat itu, karena alasan dalam keadaan sakit.
Ali mengatakan, pada Senin hari ini pihaknya memanggil kembali Lukas untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Dia berharap Lukas Enembe dapat hadir, di mana kesempatan Lukas untuk menjelaskan langsung ke penyidik terkait kasusnya.
Sementara Gubernur Papua Lukas Enembe, melalui kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening mengatakan kondisi kesehatan kliennya tak memungkinkan untuk memenuhi panggilan tersebut.
Gubernur Lukas Enembe disebut menderita stroke.
“Melihat kondisi beliau, Bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin,” kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, pada Jumat lalu.
Menurut Stefanus Roy Rening selaku koordinator kuasa hukum mengatakan telah bertemu dengan Direktur Penyidikan KPK untuk menyampaikan penundaan tersebut.
Roy menyampaikan kepada awak media di Jakarta, kedatangan ke KPK merupakan bentuk sikap kooperatif Gubernur Lukas Enembe dalam kasus ini.
“Jadi kedatangan kami lebih awal untuk menyampaikan hal tersebut,” terang Stefanus Roy Rening. [hot]