"Dukungan BPOM, dalam hal ini izin edar minyak kayu putih, sangat penting untuk memastikan keamanan dan legalitas produk minyak kayu putih," pungkasnya,
Plt. Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati mengatakan tahun 2026 target produk kayu putih sudah beredar umum dan memiliki legalitas, sehingga tahun ini benar-benar disupport untuk percepatan saprasnya sehingga memenuhi kriteria yang disarankan oleh BPOM.
Baca Juga:
Polres Fakfak Kawal Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1447 H di Kabupaten Fakfak
"Dukungan kerjasama langsung dengan BPOM ini, kami menyampaikan terima kasih dan sangat memberikan apresiasi demi untuk percepatan izin edar produk sehingga ada produk Minyak Kayu Putih yang dapat di komsumsi di mana-mana dan memiliki daya saing," kata Widhi Asmoro Jati.
Sambungnya, tahun ini pihaknya fokus pada penyiapan rumah produksi untuk mengesktrak atau mengolah bahan baku daun dan ranting kayu putih menjadi minyak kayu putih yang dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, baik kesehatan maupun industri lainnya.
Sehingga dengan dukungan asistensi langsung alur dan mekanisme tata letak ruang di rumah produk ini dapat langsung diimplementasikan dalam rumah produksi minyak kayu putih nantinya.
Baca Juga:
Peduli Nelayan, Polres Fakfak Salurkan Bansos di Pulau Panjang dalam Momen Hari Bhayangkara
Dikatakan pula, luasan kayu putih sebagai bahan minyak kayu putih di Bomberay mencapai 33 ha dan sekitar 5,5 ha lebih sudah dilakukan proses budidaya dari tanaman kehutanan menjadi tanaman budidaya perkebunan. Sehingga sudah waktunya untuk dimanfaatkan menjadi minyak kayu putih yang memiliki banyak manfaat.
"Ke depan sesuai target visi dan misi di dalam 9 program strategis Fakfak Membara yakni mendorong 1 Kampung 1 Produk (One Village One Product) dapat tercapai seperti menjadikan Kampung Bumi Moroh Indah (SP) Sebagai Kampung Minyak Kayu Putih dalam rangka penguatan potensi kampung sebagai sumber daya lokal dalam membangun kampung mandiri dan berdaya saing," demikian Widhi Asmoro Jati.
[Redaktur: Hotbert Purba]