PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Dinas Perkebunan Fakfak bersama Badan POM Manokwari melakukan percepatan fasilitasi terhadap legalitas produk minyak kayu putih di kelompok binaan hilirisasi Karya Mandiri milik Albayan Iha di Kampung Bumi Moroh Indah (SP6) Distrik Bomberay, Kabupaten Fakfak,
Pertemuan fasilitasi legalitas produk minyak kayu putih ini di hadiri oleh Kepala BPOM Manokwari, Agustince Werimon, S. Farm, Apt dengan Plt. Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT di lokasi produksi Kampung Bumih Moroh Indah Bomberay, pada Kamis (26/6/25).
Baca Juga:
Polres Fakfak Kawal Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1447 H di Kabupaten Fakfak
Kepala BPOM Manokwari Agustince Werimon menyampaikan bahwa kehadirannya di Fakfak dengan berbagai fokus kegiatan termasuk produk minyak kayu putih yang merupakan hasil komunikasi dengan Dinas Perkebunan Fakfak untuk mempercepat izin edar.
"Kami sangat serius membantu mempercepat sehingga Fakfak punya produk minyak kayu putih termasuk salah satu yang ada di papua Barat, dari hasil budidaya kayu putih yang ada," kata Agustince Werimon.
Nantinya, dengan memiliki izin edar, usaha minyak kayu putih dapat beroperasi secara legal dan memasarkan produk mereka secara lebih luas, termasuk di toko-toko resmi.
Baca Juga:
Peduli Nelayan, Polres Fakfak Salurkan Bansos di Pulau Panjang dalam Momen Hari Bhayangkara
Izin edar dari BPOM ini akan menjamin bahwa produk minyak kayu putih telah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sehingga aman digunakan oleh konsumen.
"Kita sudah jadwalkan secara gratis untuk produk ini akan di uji pada laboratorium di Provinsi untuk mengetahui kadarnya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi lembaga yang berperan dalam menjaga keamanan dan kualitas obat serta makanan, termasuk minyak kayu putih," ujarnya.
Memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar memenuhi standar tinggi keamanan untuk dikonsumsi, dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko terkait produk kesehatan dan makanan.
"Dukungan BPOM, dalam hal ini izin edar minyak kayu putih, sangat penting untuk memastikan keamanan dan legalitas produk minyak kayu putih," pungkasnya,
Plt. Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati mengatakan tahun 2026 target produk kayu putih sudah beredar umum dan memiliki legalitas, sehingga tahun ini benar-benar disupport untuk percepatan saprasnya sehingga memenuhi kriteria yang disarankan oleh BPOM.
"Dukungan kerjasama langsung dengan BPOM ini, kami menyampaikan terima kasih dan sangat memberikan apresiasi demi untuk percepatan izin edar produk sehingga ada produk Minyak Kayu Putih yang dapat di komsumsi di mana-mana dan memiliki daya saing," kata Widhi Asmoro Jati.
Sambungnya, tahun ini pihaknya fokus pada penyiapan rumah produksi untuk mengesktrak atau mengolah bahan baku daun dan ranting kayu putih menjadi minyak kayu putih yang dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, baik kesehatan maupun industri lainnya.
Sehingga dengan dukungan asistensi langsung alur dan mekanisme tata letak ruang di rumah produk ini dapat langsung diimplementasikan dalam rumah produksi minyak kayu putih nantinya.
Dikatakan pula, luasan kayu putih sebagai bahan minyak kayu putih di Bomberay mencapai 33 ha dan sekitar 5,5 ha lebih sudah dilakukan proses budidaya dari tanaman kehutanan menjadi tanaman budidaya perkebunan. Sehingga sudah waktunya untuk dimanfaatkan menjadi minyak kayu putih yang memiliki banyak manfaat.
"Ke depan sesuai target visi dan misi di dalam 9 program strategis Fakfak Membara yakni mendorong 1 Kampung 1 Produk (One Village One Product) dapat tercapai seperti menjadikan Kampung Bumi Moroh Indah (SP) Sebagai Kampung Minyak Kayu Putih dalam rangka penguatan potensi kampung sebagai sumber daya lokal dalam membangun kampung mandiri dan berdaya saing," demikian Widhi Asmoro Jati.
[Redaktur: Hotbert Purba]