PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat kembali menyoroti lemahnya disiplin pengelolaan keuangan daerah, setelah dua dokumen krusial - KUA-PPAS Tahun 2027 dan Perubahan APBD 2026, belum juga diserahkan eksekutif hingga batas waktu yang ditentukan, Kamis (30/7/2026).
Ketua DPRK Raja Ampat, Muh. Taufik Sarasa, S.T., menyatakan keprihatinan mendalam atas keterlambatan penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga:
Realitas Berbeda dengan Pengumuman! Realisasi APBD Raja Ampat TA 2025 Hanya 78,6%, Bukan 85%
Padahal, berdasarkan Pasal 89 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dokumen tersebut wajib diserahkan paling lambat minggu kedua bulan Juli.
“Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan pelanggaran ketentuan yang berisiko memotong waktu pembahasan, sehingga APBD 2027 tidak tersusun matang dan tepat waktu,” tegas Taufik, seraya mengingatkan potensi sanksi administratif bagi kepala daerah dan DPRD sesuai Pasal 312 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta aturan turunannya.
Keterlambatan ini berdampak domino: sebagai dasar penyusunan rancangan APBD, tertundanya KUA-PPAS berpotensi menunda penetapan anggaran serta seluruh program pembangunan, pelayanan dasar, dan bantuan sosial yang dibutuhkan masyarakat.
Baca Juga:
DPRK Raja Ampat Jalur Pengangkatan Ostus Belum Dilantik, Simak Penjelasan Ketua Pansel
Di saat bersamaan, Taufik juga menyoroti belum diserahkannya dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan kondisi ini menciptakan ketidakberesan: sejumlah kegiatan fisik justru sudah berjalan, namun belum memiliki landasan anggaran resmi, sementara kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga tertunda karena belum tertuang dalam perubahan tersebut.
“Pekerjaan sudah selesai, tapi belum bisa dibayarkan. Ini merugikan mitra kerja dan mencederai prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya penambahan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dari pemerintah pusat yang segera harus dimuat dalam perubahan APBD agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, bukan terbuang sia-sia akibat kelambatan administrasi.
DPRK pun mendesak TAPD segera menyerahkan kedua dokumen tersebut tanpa penundaan lagi. “Jangan sampai rakyat menjadi korban dari lambannya birokrasi. Anggaran adalah amanah rakyat, harus dikelola tepat waktu dan penuh tanggung jawab,” pungkas Taufik.
[Redaktur: Hotbert Purba]