Umpain dengan mengatakan, ada dua kerugian besar yang dialami dalam dugaan Tipikor pembangunan Puskesmas Kabare. Bahwa segala kasus tentu dispensasinya harus ada dalam pelayanan maka negara dan rakyat tidak boleh dipisahkan atau salah satunya harus dirugikan.
"Maka dipandang perlu Jaksa harus menyikapi kedua kerugian ini dengan baik, ingat bahwa bukan saja kerugian negara sebab definisi hukum dalam kehidupan sosial itu dikenal dengan (The law also protects human rights, not only protect the state) artinya hukum juga melindungi Hak Asasi Manusia bukan hanya melindungi negara. Kasus ini akan berimbas pada Puskesmas lainnya di wilayah Raja Ampat yang dibangun dengan milyaran rupiah," demikian Abraham Umpain Dimara.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Raja Ampat Rahman Putera, S. KM, media WahanaNews di Raja Ampat berusaha menghubungi untuk konfirmasi, sampai berita ini diturunkan belum bisa ditemui, dihubungi melalui telepon dan WhatsApp masih diluar jangkauan.
[Redaktur: Hotbert Purba]