Papua-Barat.WahanaNews.co, Raja Ampat - Salah satu aktivis dan juga politisi di Raja Ampat, Abraham Umpain Dimara, menilai kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong sangat memuaskan dalam proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Puskesmas Kampung Kabare, Distrik Kabare, Kabupaten Raja Ampat yang mengahabiskan Anggaran Negara sebesar 11 Milyar.
Umpain mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Jaksa dinilai baik oleh hampir semua pihak. Namun, lanjut Umpain, belum sepenuhnya menimbulkan kepercayaan publik, khususnya masyarakat Raja Ampat.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Hal itu dikatakan Umpain, terlihat sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Sorong namun tidak tuntas. Sebut saja salah satunya kasus septictank Dinas PU dan Labuh Tambat Dishub yang hingga saat ini tidak terlihat, berakhir dimana dan terkesan dininabobokan.
Umpain mendesak pihak Kejaksaan agar dalam melaksanakan penegakan hukum, tetap berpedoan pada SOP Lembaga Adyaksa itu sendiri tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Lebih lanjut, Umpain membeberkan adanya dugaan keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat dalam kasus Pembangunan Puskesmas Kampung Kabare yang menelan dana 11 Milyar rupiah tersebut.
Baca Juga:
Netizen Geram atas Vonis 3 Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi JJC Rp 510 Miliar
Ketua Partai PKN Kabupaten Raja Ampat tersebut kemudian menjelaskan, bahwasanya Kejaksaan Negeri Sorong telah meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga lanjut Umpain, jangan sampai mentok dan terkesan dininabobokan.
"Kalau sampai terjadi seperti kasus sebelumnya yang disebutkan diatas, maka jelas-jelas dugaan saya Jaksa cuma menciptakan jalan dengan memuluskan Istilah KUHP Baru yang tidak diatur oleh Negara yaitu Kasih Uang Habis Perkara," ucap Umpain.
Umpain berharap Kepala Kejaksaan Negeri Sorong benar-benar menegakkan hukum dan mengontrol kinerja Standar Operasional Pelayanan (SOP) tersebut dengan baik demi mencegah gratifikasi, penyogokan dan lain-lain yang merupakan sel-sel atau jaringan yang merugikan negara.
Umpain dengan mengatakan, ada dua kerugian besar yang dialami dalam dugaan Tipikor pembangunan Puskesmas Kabare. Bahwa segala kasus tentu dispensasinya harus ada dalam pelayanan maka negara dan rakyat tidak boleh dipisahkan atau salah satunya harus dirugikan.
"Maka dipandang perlu Jaksa harus menyikapi kedua kerugian ini dengan baik, ingat bahwa bukan saja kerugian negara sebab definisi hukum dalam kehidupan sosial itu dikenal dengan (The law also protects human rights, not only protect the state) artinya hukum juga melindungi Hak Asasi Manusia bukan hanya melindungi negara. Kasus ini akan berimbas pada Puskesmas lainnya di wilayah Raja Ampat yang dibangun dengan milyaran rupiah," demikian Abraham Umpain Dimara.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Raja Ampat Rahman Putera, S. KM, media WahanaNews di Raja Ampat berusaha menghubungi untuk konfirmasi, sampai berita ini diturunkan belum bisa ditemui, dihubungi melalui telepon dan WhatsApp masih diluar jangkauan.
[Redaktur: Hotbert Purba]