Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi apresiasi kepada Makrun, SH., MH., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong.
Pelantikan Kajari Sorong saat ini, menuai segudang harapan rakyat di Tanah Papua secara umum dan khususnya di Kabupaten dan Kota Sorong bahkan Provinsi Papua Barat Daya terhadap pemenuhan rasa keadilan dalam konteks penegakan hukum.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Begitu banyak harapan rakyat Papua akan hadirnya rasa keadilan dalam penegakan hukum pada upaya pengungkapan sejumlah kasus besar dalam konteks tindak pidana korupsi.
Salah satunya adalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong Tahun 2017 yang diduga merugikan negara sekitar Rp5 milyar berdasarkan hasil penghitungan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong yang saat itu dipimpin oleh mantan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Seksi Pidana Khusus (Sipidsus) Kejari Sorong Stevy Ayorbaba, SH, MH.
Demikian disampaikan direktur ekseskutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy dalam keterangan di Manokwari, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo
Kata dia, belakangan ada informasi yang tersirat dari keterangan mantan Wali Kota Sorong Lamberth Jitmau di depan persidangan perkara Tipikor Dugaan Suap terhadap pejabat Kantor Badan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Papua Barat belum lama ini di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari.
Dalam keterangannya, Jitmau mengatakan kerugian negara dalam kasus ATK Kota Sorong Berjumlah Rp2,6 Milyar dan dirinya sudah memerintahkan uang tersebut dikembalikan ke kas negara.
Lanjut Warinussy, pengembalian Kerugian Negara tersebut menurut ketentuan Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.