WahanaNews-Papua Barat | Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak (Kajari), Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH menjelaskan tentang Tim Pengawasan Internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mengunjungi Kejaksaan Negeri Fakfak beberapa waktu lalu.
Pasalnya, berita yang beredar saat ini ditengah-tengah masyarakat yaitu Satgas 53 Kejagung telah mengunjungi Kejaksaan Negeri Fakfak, sehingga Kajari Fakfak angkat bicara menjelaskan bahwa bukan Satgas-53 Kejagung tetapi Tim Pengawasan Internal Kejaksaan Agung yang mengunjungi Kejaksaan Negeri Fakfak.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Fakfak Raih Penghargaan Satker Terbaik
Sebenarnya bukan satgas-53 Kejagung tetapi Tim Pengawasan Internal Kejaksaan Agung, yang mengunjungi Kejaksaan Negeri Fakfak. Mereka datang di Fakfak karena ada laporan masyarakat kepada Kejaksaan dalam penanganan perkara yang tumpah tindih dan menerima sesuatu.
Tim Pengawasan Internal Kejaksaan Agung datang di Fakfak dan melakukan pemeriksaan, kami yakin dan percaya bahwa kami tidak salah menerapkan aturan atau tebang pilih perkara di Kejaksaan Negeri Fakfak.
Sama halnya juga, kami sudah canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi jadi kami yakin itu, karena kejaksaan Fakfak sudah bekerja secara profesional,"Jelas Kajari Nixon Nikolaus Nilla kepada awak media usai memimpin apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri, Rabu kemarin.
Baca Juga:
Kejari Fakfak Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Proyek Fiktif di DKP
Lebih lanjut Kajari Fakfak menjelaskan, kalau Satgas-53 Kejagung mempunyai tugas dan fungsi adalah mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan mendeteksi dini terhadap oknum jaksa maupun pegawai kejaksaan yang berpotensi melakukan penyimpangan ataupun perbuatan tercela.
"Tetapi beberapa waktu lalu, yang mengunjungi kami Kejaksaan Negeri Fakfak adalah Tim Pengawasan Internal Kejagung," kata Nixon.
Dikatakannya lagi, siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi apapun pasti akan diproses Kejaksaan Negeri Fakfak.