Pihaknya akan membentuk tim khusus untuk penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Kita akan bentuk tim khusus untuk menangani kasus pemeriksaan kepada 771 orang dan membutuhkan waktu yang cukup dan tenaga," ujar Novia Jaya.
Baca Juga:
Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Ini Empat Instruksi Penting Harus Dijalankan
Kata dia, pembentukan timsus dilakukan agar pihaknya segera memeriksa mereka yang akan dipanggil.
"Memang secara normatif jangka waktu hanya 14 hari penyidik melengkapi seluruh berkas sesuai petunjuk jaksa, hanya saja ini kan banyak orang yang akan dipanggil," demikian Kombes Pol Novia Jaya.
[Redaktur: Hotbert Purba]