Wahananews-Papua Barat | Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka YAY (Anggota DPRD Papua Barat) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA. 2018, Perubahan TA. 2018 dan TA. 2019 pada Senin (5/12/2022).
Kapolda Papua Barat melalui Kombes Pol Roimylus Tamtelahitu, Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengatakan bahwa Penetapan tersangka YAY dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut didasarkan atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda Papua Barat.
Baca Juga:
Sholat Isya di Masjid Fatahillah, Wali Kota Binjai Serahkan Dana HibahÂ
Lanjut dia, Perkara atensi yang sudah menghadirkan 42 saksi berikut bukti dokumen, juga sudah diperoleh kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum tersangka YAY yaitu sebesar Rp4.343.107.000,- dari hasil audit investigasi BPK RI yang diterbitkan pada tanggal 04 November 2020 lalu.
Berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp6,1 Milyar.
Dana Hibah yang diterima sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya; 27 April 2018 sebesar Rp4.000.000.000,- pada 11 Desember 2018 sebesar Rp600.000.000,- dan 26 Juni 2019 sebesar Rp1.500.000.000,-
Baca Juga:
Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Pilkada, Ketua KPU Kota Bekasi Sampaikan Hal Ini
Dikatakan bahwa Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka YAY dilakukan dengan cara yaitu saat tersangka menerima hibah sebesar Rp6,1 Milyar.
Disinyalir ternyata YAY telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH