Papua-Barat.Wahananews.co, Manokwari - Menyoal penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan CPNS 2018 di Provinsi Papua Barat, Penyidik Polda Papua Barat berencana memanggil 771 aparatur sipil negara (ASN).
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya dalam keterangan di Manokwari, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga:
Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Ini Empat Instruksi Penting Harus Dijalankan
"Petunjuk jaksa kita akan panggil dan periksa 771 ASN di Pemprov Papua Barat," kata Kombes Pol Novia Jaya.
Ditengarai Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengembalikan berkas tahap satu kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Papua Barat.
"Iya, benar jaksa mengembalikan berkas tahap satu untuk dilengkapi," kata Kombes Pol Novia Jaya.
Baca Juga:
Enam Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Resmi Dikukuhkan
Sebelumnya, terdapat tenaga honorer yang mengabdi sejak 2005 hingga 2012 di Pemprov Papua Barat seluruhnya sebanyak 1.283 orang. Sebanyak 771 di antaranya diangkat sebagai CPNS pada 2018.
"Sesuai Petunjuk jaksa kita harus melakukan pemeriksaan terhadap 771 ASN yang ada kaitan dengan honorer yang mengabdi sejak tahun 2005 hingga tahun 2012," kata Novia Jaya.
Dalam kasus ini Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Pihaknya akan membentuk tim khusus untuk penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Kita akan bentuk tim khusus untuk menangani kasus pemeriksaan kepada 771 orang dan membutuhkan waktu yang cukup dan tenaga," ujar Novia Jaya.
Kata dia, pembentukan timsus dilakukan agar pihaknya segera memeriksa mereka yang akan dipanggil.
"Memang secara normatif jangka waktu hanya 14 hari penyidik melengkapi seluruh berkas sesuai petunjuk jaksa, hanya saja ini kan banyak orang yang akan dipanggil," demikian Kombes Pol Novia Jaya.
[Redaktur: Hotbert Purba]