Lebih lanjut dirinya menjelaskan, landasan hukum yang digunakan dalam naskah ini bersifat kuat dan netral, yaitu: Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: Indonesia adalah negara hukum, Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: Kekuasaan kehakiman yang merdeka, Asas due process of law sebagai prinsip universal dalam proses peradilan serta Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dianut dalam KUHAP dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
"Pesan yang ingin kami sampaikan tetap tegas namun lebih berimbang, menghormati hak kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan, sekaligus mengajak masyarakat menjadikan putusan pengadilan sebagai satu-satunya rujukan dalam menentukan kebenaran hukum,' pungkas Darmizal.
Baca Juga:
Isu Eks Jampidsus Umrah Usai Jadi Tersangka, Kejagung Bantah: Enggak Benar Itu!
[Redaktur: Hotbert Purba]