Ia menambahkan, terkait berbagai pernyataan yang berkembang di ruang publik, termasuk yang disampaikan oleh kuasa hukum dalam menjalankan fungsi pembelaannya, Darmizal menilai hal tersebut merupakan bagian dari hak setiap pihak untuk menyampaikan argumentasi.
Namun demikian, masyarakat tetap perlu bersikap kritis, proporsional, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diuji di dalam persidangan.
Baca Juga:
Isu Eks Jampidsus Umrah Usai Jadi Tersangka, Kejagung Bantah: Enggak Benar Itu!
“Hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat tentu harus dihormati. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami bahwa pendapat atau argumentasi yang berkembang di luar persidangan bukanlah putusan hukum. Oleh karena itu, mari kita menunggu proses pembuktian yang dilakukan secara terbuka dan objektif di hadapan pengadilan," ujarnya.
Darmizal juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dapat menimbulkan prasangka atau memperkeruh suasana, termasuk narasi yang berpotensi mengaitkan proses hukum dengan kepentingan politik tanpa didukung fakta yang telah terbukti secara hukum.
“Mari kita menjaga kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara dengan tetap mengedepankan sikap objektif dan rasional. Hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta jangan membangun kesimpulan yang dapat memengaruhi persepsi publik sebelum proses hukum selesai," ucap Darmizal.
Baca Juga:
Jampidsus Baru Pengganti Febrie, Istana Sebut Tunggu Usulan Jaksa Agung
Ia menegaskan bahwa independensi lembaga penegak hukum dan kekuasaan kehakiman merupakan prinsip fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Menutup keterangannya, Darmizal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan proses peradilan sebagai rujukan utama dalam menilai suatu perkara, sekaligus menjaga ruang publik agar tetap sehat, beradab, dan menghormati prinsip-prinsip negara hukum.
“Biarkan fakta berbicara di persidangan, dan biarkan hakim memutus berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dapat ditegakkan, tetapi juga dipercaya oleh masyarakat," urainya.