PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perkembangan perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi perhatian publik. Setelah pengacara Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum, berbagai pandangan, argumentasi, dan penjelasan mengenai perkara tersebut turut berkembang di ruang publik melalui berbagai media.
Menyikapi dinamika tersebut, tokoh masyarakat H.M. Darmizal mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, objektif dan menghormati setiap tahapan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Isu Eks Jampidsus Umrah Usai Jadi Tersangka, Kejagung Bantah: Enggak Benar Itu!
Menurut Ketua umum ReJO for Prabowo Gibran, dalam negara hukum, kebenaran hukum hanya dapat ditentukan melalui mekanisme peradilan yang sah, berdasarkan alat bukti dan fakta yang diuji secara terbuka di persidangan.
“Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum, kita patut menghormati proses peradilan. Kebenaran suatu perkara tidak ditentukan oleh opini, asumsi, ataupun perdebatan di ruang publik, melainkan oleh pembuktian yang dilakukan secara objektif di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Darmizal Minggu 19 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Baca Juga:
Jampidsus Baru Pengganti Febrie, Istana Sebut Tunggu Usulan Jaksa Agung
Karena itu, lanjut Darmizal, setiap warga negara berkewajiban menghormati mekanisme penegakan hukum serta asas due process of law, yaitu penyelesaian perkara melalui prosedur hukum yang adil dan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, Darmizal mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diakui dalam sistem hukum Indonesia, antara lain tercermin dalam Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berbagai instrumen hukum mengenai hak asasi manusia.
Setiap orang yang sedang menjalani proses hukum tetap harus diperlakukan sebagai belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.