Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Salah satu Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, juga selaku Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy memberi respon positif atas keinginan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Edizon Isir hendak menertibkan kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) di Wilayah Provinsi Papua Barat, khususnya di wilayah pemerintahan daerah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sebagai praktisi hukum, ia ingin memberi saran konkrit, agar proses penertiban tersebut sedapat mungkin dilakukan secara hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Baca Juga:
Akibat Tambang Emas Ilegal, Kali Wariori Banjir dan Membuat Jalan Rusak
Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy dalam keterangan di Manokwari, Kamis (4/1/2023).
Menurutnya, hal ini didasarkan pula pada amanat dari berbagai regulasi di bidang pertambangan, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan.
Juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu bara.
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat Janji Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Manokwari, DAP 7 Wilayah Adat Meyah Meminta Diberi Izin
Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
"Semua peraturan tersebut menurut pandangan hukum saya, semestinya dijadikan sebagai bahan kajian dalam mendorong terjadinya koordinasi yang efektif dan efisien di dalam upaya penertiban terhadap kegiatan PETI tersebut," kata Warinussy.
Lanjutnya, dimaksudkan untuk memperbaiki mekanisme dan prosedur pelaksanaan kegiatan pertambangan dengan titik utama pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua dan lokal di wilayah pertambangan. Sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta dengan mempertimbangkan segenap potensi dampak lingkungan yang mungkin akan terjadi pasca operasi pertambangan tersebut berlangsung ke depan.