WahanaNews-Papua Barat | Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak (Kajari), Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH menjelaskan tentang Tim Pengawasan Internal Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mengunjungi Kejaksaan Negeri Fakfak beberapa waktu lalu.
Pasalnya, berita yang beredar saat ini ditengah-tengah masyarakat yaitu Satgas 53 Kejagung telah mengunjungi Kejaksaan Negeri Fakfak, sehingga Kajari Fakfak angkat bicara menjelaskan bahwa bukan Satgas-53 Kejagung tetapi Tim Pengawasan Internal Kejaksaan Agung yang mengunjungi Kejaksaan Negeri Fakfak.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Fakfak Raih Penghargaan Satker Terbaik
Sebenarnya bukan satgas-53 Kejagung tetapi Tim Pengawasan Internal Kejaksaan Agung, yang mengunjungi Kejaksaan Negeri Fakfak. Mereka datang di Fakfak karena ada laporan masyarakat kepada Kejaksaan dalam penanganan perkara yang tumpah tindih dan menerima sesuatu.
Tim Pengawasan Internal Kejaksaan Agung datang di Fakfak dan melakukan pemeriksaan, kami yakin dan percaya bahwa kami tidak salah menerapkan aturan atau tebang pilih perkara di Kejaksaan Negeri Fakfak.
Sama halnya juga, kami sudah canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi jadi kami yakin itu, karena kejaksaan Fakfak sudah bekerja secara profesional,"Jelas Kajari Nixon Nikolaus Nilla kepada awak media usai memimpin apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri, Rabu kemarin.
Baca Juga:
Kejari Fakfak Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Proyek Fiktif di DKP
Lebih lanjut Kajari Fakfak menjelaskan, kalau Satgas-53 Kejagung mempunyai tugas dan fungsi adalah mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan mendeteksi dini terhadap oknum jaksa maupun pegawai kejaksaan yang berpotensi melakukan penyimpangan ataupun perbuatan tercela.
"Tetapi beberapa waktu lalu, yang mengunjungi kami Kejaksaan Negeri Fakfak adalah Tim Pengawasan Internal Kejagung," kata Nixon.
Dikatakannya lagi, siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi apapun pasti akan diproses Kejaksaan Negeri Fakfak.
Pihaknya merasa bangga, karena ada seorang bintang dua yang datang di Kejari Fakfak. "Ini suatu kebanggaan bagi kami, karena kami tidak lelah bekerja untuk memberantas korupsi. Ini semua karena saya bersama tim bekerja sehingga bisa dikunjungi oleh Bintang Dua Kejagung RI," ujarnya.
Menurutnya, Tim Pengawasan Internal Kejagung mengunjungi Kejari Fakfak karena ada suatu perhatian khusus bagi kami dalam menegakkan hukum di Fakfak, dan Kejaksaan Negeri yakin bahwa tidak melanggar disiplin ASN.
"Padahal ada Kabupaten lain, tetapi kenapa mereka memilih untuk ke Fakfak, ini merupakan suatu kebanggaan khusus bagi kami. Bukan suatu ketakutan bagi kami tetapi kebanggaan, karena ada bintang dua yang bisa datang di Fakfak. Dan beliau juga sangat senang bisa melihat Kejaksaan Negeri Fakfak, masa jeruk makan jeruk, pungkasnya.
Kesempatan yang sama, ketika disinggung mengenai perkembangan penanganan Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 kepada KPUD Fakfak, Ia mengatakan dalam waktu singkat akan memasuki tahap I dan tahap II akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari.
"Penanganan kasus KPU Fakfak, kami tim Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada CM dan OW sebagai tersangka dan sudah selesai semua. Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kami akan melakukan tahap I dan tahap II, kita limpahkan ke Manokwari, jadi penanganannya di Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, Rabu (22/02/2023).
Lanjut Nixon, kata dia bahwa Kejaksaan Negeri Fakfak terbuka bagi masyarakat, kalau ada bukti serahkanlah kepada kami.
"Karena kami memakai pasal 55 ayat 1 KUHP, jadi tidak menutup kemungkinan semua bisa terlibat dalam kasus korupsi, jika ada bukti yang kuat. Kita bicara semua harus ada bukti," terangnya.
"Untuk menambah tersangka dalam kasus ini sangat mungkin, kalau ada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan 184 ayat 2 KUHP yang dapat menyakinkan kami penyidik untuk menetapkan sebagai tersangka. Kalau kita bicara-bicara saja tanpa ada bukti susah, jadi harus ada bukti yang kuat untuk kami sebagai penyidik," demikian Kajari Fakfak. [frances/hot]