Pihaknya merasa bangga, karena ada seorang bintang dua yang datang di Kejari Fakfak. "Ini suatu kebanggaan bagi kami, karena kami tidak lelah bekerja untuk memberantas korupsi. Ini semua karena saya bersama tim bekerja sehingga bisa dikunjungi oleh Bintang Dua Kejagung RI," ujarnya.
Menurutnya, Tim Pengawasan Internal Kejagung mengunjungi Kejari Fakfak karena ada suatu perhatian khusus bagi kami dalam menegakkan hukum di Fakfak, dan Kejaksaan Negeri yakin bahwa tidak melanggar disiplin ASN.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Fakfak Raih Penghargaan Satker Terbaik
"Padahal ada Kabupaten lain, tetapi kenapa mereka memilih untuk ke Fakfak, ini merupakan suatu kebanggaan khusus bagi kami. Bukan suatu ketakutan bagi kami tetapi kebanggaan, karena ada bintang dua yang bisa datang di Fakfak. Dan beliau juga sangat senang bisa melihat Kejaksaan Negeri Fakfak, masa jeruk makan jeruk, pungkasnya.
Kesempatan yang sama, ketika disinggung mengenai perkembangan penanganan Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 kepada KPUD Fakfak, Ia mengatakan dalam waktu singkat akan memasuki tahap I dan tahap II akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari.
"Penanganan kasus KPU Fakfak, kami tim Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada CM dan OW sebagai tersangka dan sudah selesai semua. Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya kami akan melakukan tahap I dan tahap II, kita limpahkan ke Manokwari, jadi penanganannya di Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, Rabu (22/02/2023).
Baca Juga:
Kejari Fakfak Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Proyek Fiktif di DKP
Lanjut Nixon, kata dia bahwa Kejaksaan Negeri Fakfak terbuka bagi masyarakat, kalau ada bukti serahkanlah kepada kami.
"Karena kami memakai pasal 55 ayat 1 KUHP, jadi tidak menutup kemungkinan semua bisa terlibat dalam kasus korupsi, jika ada bukti yang kuat. Kita bicara semua harus ada bukti," terangnya.
"Untuk menambah tersangka dalam kasus ini sangat mungkin, kalau ada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan 184 ayat 2 KUHP yang dapat menyakinkan kami penyidik untuk menetapkan sebagai tersangka. Kalau kita bicara-bicara saja tanpa ada bukti susah, jadi harus ada bukti yang kuat untuk kami sebagai penyidik," demikian Kajari Fakfak. [frances/hot]