"Hingga Hari ini (red-Senin), tidak ada respon dari pedagang, maka sesuai dengan perintah, kami dari satuan polisi pamong praja turun langsung untuk melakukan penertiban atau pembongkaran Lapak-Lapak yang ada di sepanjang jalan Dr Salasa Namudat sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini sesuai dengan tupoksi kami yaitu penegak perda bahkan kebijakan Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak," demikian Kasatpol PP Nerius Kabes.
[Redaktur: Hotbert Purba]