PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran dan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pantai Reklamasi Jalan Baru Dr Salasa Namudat, pada Senin (19/05/2025).
Penertiban ini dilakukan dalam rangka penataan ruang Kota Fakfak di wilayah Pantai Reklamasi Dr Salasa Namudat oleh Pemerintah Kabupaten Fakfa, Papua Barat.
Baca Juga:
Satpol PP Jakarta Barat Halau Sejumlah PKL di Kawasan CNI Kembangan
Pantauan media ini, penertiban dilakukan Satpol PP didampingi TNI/Polri sempat mendapat penolakan keras oleh para pedagang, sebab para pedagang meminta kejelasan tempat oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk relokasi pedagang.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Fakfak, Nerius Kabes menegaskan, sesuai dengan perintah Bupati Fakfak dengan adanya penertiban, pemerintah daerah sudah melakukan rapat koordinasi dengan unsur-unsur terkait pada Jumat (16 Mei 2025), sehinggga hari ini dilakukan penertiban atau pembongkaran.
"Kami melakukan penertiban ini juga berlandaskan dengan surat teguran dan peringatan yang telah kami berikan kepada pedagang tersebut sebanyak dua kali pelayanan surat," terangnya.
Baca Juga:
Disperindag Kabupaten Fakfak Merelokasi Pedagang Kaki Lima di Lokasi RTH ke Pasar Kelapa Dua
Kata Nerius Kabes, pihaknya juga pernah bernegoisasi bahkan memberikan toleransi kepada pedagang itu pada16 April 2025 lalu.
Hal tersebut sudah disepakati, akan dilakukan pembongkaran sendiri para pedagang kaki lima yang berada diseputaran jalan Dr Salasa Namudat, dan akan difasilitasi dari Disperindag dengan pengangkutan puing dan peralatan jualan.
Pihak Satpol PP menunggu respon dari pedagang kaki lima (PKL).
"Hingga Hari ini (red-Senin), tidak ada respon dari pedagang, maka sesuai dengan perintah, kami dari satuan polisi pamong praja turun langsung untuk melakukan penertiban atau pembongkaran Lapak-Lapak yang ada di sepanjang jalan Dr Salasa Namudat sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini sesuai dengan tupoksi kami yaitu penegak perda bahkan kebijakan Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak," demikian Kasatpol PP Nerius Kabes.
[Redaktur: Hotbert Purba]