PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pantai Wisata Mayor di Jalan Dr Salasa Namudat Kawasan Taman Satu Tungku Tiga Batu kena penertiban pembongkaran oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka penertiban penataan ruang kota Fakfak di Pantai Wisata Mayor tersebut.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP sempat mendapat penolakan oleh sejumlah Pedagang yang berjualan di sana.
Baca Juga:
Satpol PP Jakarta Barat Halau Sejumlah PKL di Kawasan CNI Kembangan
Pantauan media ini, sejumlah pedagang menginginkan adanya tempat atau lokasi yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak barulah direlokasikan.
"Kami minta kepastian tempat oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak, sehingga kalau tempat kami di sini dibongkar, ada tempat lain yang bisa kami berjualan untuk menghidupi keluarga kami sehari-hari," kata para pedagang secara serentak, saat penertiban yang dilakukan Satpol PP pada Senin (19/5/2025) siang.
Pembongkaran lapak pedagang oleh Satpol PP di Pantai Wisata Mayor di Jalan Dr Salasa Namudat Kawasan Taman Satu Tungku Tiga Batu Fakfak. (Foto: WAHANANEWS/Frances)
Baca Juga:
Disperindag Kabupaten Fakfak Merelokasi Pedagang Kaki Lima di Lokasi RTH ke Pasar Kelapa Dua
Terlihat juga, sejumlah lapak pedagang yang mulai dari ujung Taman Satu Tungku Tiga Batu, sepanjang Pantai Mayor hingga depan Kantor Dewan Adat Mbaham-Matta dilakukan penertiban oleh Satpol PP.
Hal ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk penataan kota disepanjang Jalan Dr Salasa Namudat, lebih indah dan tertib.
Informasi yang didapatkan reporter WAHANANEWS saat penertiban dilakukan, Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan masih mencari solusi terbaik untuk para pedagang direlokasikan ke tempat yang tepat bagi para pedagang.