Ketika dikonfirmasi oleh Yan Christian Warinussy, SH selaku Penasihat Hukum Terdakwa kepada saksi Gde bahwa sesuai keterangan saksi Lewakabessy sebelumnya, saat mobil dihentikan lalu saksi Lewakabessy mendekati dan menemukan Terdakwa Alfons Orocomna hingga menggeledah tas gendongnya dan mendapatkan sepucuk senjata api revolver rakitan berserta kedua amunisi dan diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni,
"Saat itu saudara saksi Gde berada dimana?". Saksi Gde menjawab: "aduh bapak, saya lupa".
Baca Juga:
Kontrak EPCI Proyek Tangguh UCC Senilai Rp 56,5 Triliun Ditandatangani
Kejar Warinussy: "apakah saudara saksi Gde berada di depan atau di belakang saksi Lewakabessy saat itu"? Saksi Gde menjawab sekali lagi : "saya lupa bapak".
Selanjutnya sidang ditunda hingga Selasa (15/11) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU.
Di dalam berkas perkara terdapat sekitar 8 (delapan) orang saksi lagi.
Baca Juga:
Jusak Elkana Ayomi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, LP3BH Manokwari Apresiasi Jaksa Agung
Penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy juga telah meminta diberikan copy berkas perkara untuk kepentingan pembelaan hak - hak dari Terdakwa Alfons Orocomna dan Terdakwa Yosep Musyoi.
Sidang perdana kedua terdakwa di Teluk Bintuni tersebut dijaga ketat sejumlah anggota Polres Teluk Bintuni berseragam dan bersenjata otomatis serta sejumlah anggota polisi berpakaian preman dan bersenjata pula. [hot]