Ketika ditanyakan oleh Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, apa yang dilakukan oleh saksi setelah menemukan senjata api tersebut?
"Saya langsung menanyakan kepada Terdakwa Alfons ini senjata siapa punya, dia jawab saya punya, saya beli dari Manokwari untuk pakai bayar mas kawin, lalu senjata api tersebut saya serahkan kepada Pak Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni", rinci saksi Lewakabessy menerangkan.
Baca Juga:
Jusak Elkana Ayomi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, LP3BH Manokwari Apresiasi Jaksa Agung
Sementara saksi I Gede Panji Subair yang tampil berikut justru berbeda dengan keterangan saksi Lewakabessy.
Ketika dicecar oleh hakim Ketua Mayor, saksi Gde menjelaskan bahwa saat itu (Kamis, 7/7/2022), dirinya mendekati mobil Toyota Hilux Merah dan melihat Terdakwa Alfons Orocomna sedang duduk di bak mobil Bagian belakang.
Bahkan diterangkan bahwa saksi Gde yang duluan memeriksa Terdakwa Alfons Orocomna dan menemukan senjata api jenis revolver rakitan tersebut ada di dalam tas ransel milik Terdakwa.
Baca Juga:
Tahun 2024, YLBH Sisar Matiti adalah Rumah Perlindungan Hukum Kepala Kampung Se-Kabupaten Bintuni
Keterangan saksi Gde sempat membuat Hakim Mayor memperingatkan saksi Gde kalau keterangannya berbeda dengan keterangan saksi Lewakabessy yang saat itu masih duduk di dalam ruang sidang.
Ketika di cek kembali oleh Hakim Ketua kepada saksi Lewakabessy, saksi Lewakabessy menerangkan bahwa benar dirinya yang datang ke bagian depan mobil, tepatnya di samping pintu penumpang mobil di samping sopir dan menemukan Terdakwa Alfons Orocomna yang duduk disitu.
"Saya kemudian meminta yang bersangkutan turun dan saya menggeledah isi tas ranselnya yang hanya berisi pakaian. Lalu saya minta tas gendongnya yang digantung pada diri Terdakwa, lalu memeriksa dan mendapatkan senjata api jenis revolver rakitan tersebut," urai saksi Lewakabessy lebih jauh.