Kita lihat seberapa cepat, kalau ada yang sakit bisa keluar untuk berobat atau dengan keterbukaan transportasi bisa membantu saudara orang Fakfak yang meninggal untuk bisa dibawa pulang dengan biaya yang sangat ringan dan cepat. Juga keterbukaan transportasi membuat pertumbuhan perekonomian Fakfak bertumbuh dengan cepat", jelas Jef Winata.
Mengklarifikasi pemberitaan dan penyataan-pernyataan sepihak yang muncul, terkait aset Kepemilikan Hotel Grand Papua, maka Saya tegaskan bahwa tidak ada pengalihan aset tanah pemda, yang ada adalah kesepakatan hak pakai selama 30 tahun & itu akan kembali apabila tidak ada perpanjangan waktu kesepakatan pengelolaan Hak Guna Pakai (HGP) antara Pihak Pemda & PT RMP.
Baca Juga:
Hadiri Khitanan Massal di Distrik Fakfak Timur, Bupati Untung Tamsil: Pemerintah Mendukung Kegiatan Mencerdaskan Generasi
Kata Jeff, aset dan atau setifikat HGP atas nama PT RMP. Mengapa harus hak pakai, Jelas Jeff Winata, supaya kami pihak swasta yang berinvestasi merasa aman selama 30 Tahun.
"Maksud aman adalah selama 30 tahun kami berinvestasi dengan biaya besar, tetap bisa mengelolah aset itu tanpa ada gangguan pada suatu saat, contohnya kalau ada pergantian pimpinan daerah yang baru dan beliau tidak sepaham lagi atau setuju atas pengelolaan aset oleh PT RMP, maka, beliau tidak bisa sepihak membatalkan kesepakatan kerjasama tersebut, atau kalau tanah tersebut a/n Pemda Fakfak maka, PT RMP akan dituduh membangun dan menyerobot tanah milik pihak lain dalam hal ini Kabupaten Fakfak" jelas Jef Winata. [hot]