WahanaNews-Papua Barat | Direktur Utama PT Rimbun Menara Papua Jef Winata kepada Papua-Barat.WahanaNews.co mengatakan setulusnya, bahwa beliau lahir, sekolah dan besar di Fakfak.
Kembali ke Fakfak untuk membangun, itu karena ada rasa memiliki dan terpanggil.
Baca Juga:
Hadiri Khitanan Massal di Distrik Fakfak Timur, Bupati Untung Tamsil: Pemerintah Mendukung Kegiatan Mencerdaskan Generasi
Terkait kepemilikan Hotel Grand Papua Jeff Winata dengan tegas menyatakan bhwa sertifikat tersebut adalah Hak Pakai bukan Hak Milik, itu tertuang dalam sertifikat hak guna bagunan a/n PT Rimbun Menara Papua ( PT RMP), bukan sertifikat hak milik a/n Jeff Winata.
Mengenai Pajak Daerah Hotel Grand Papua selalu taat atas kewajiban, kata dia melalui selularnya kepada Papua-Barat.WahanaNews.co di Fakfak, (Selasa, 19 April 2022).
Jef Winata, lahir dan besar di Fakfak; "Saya lahir dan dibesarkan di Fakfak berkomitmen peduli kepada saudara-saudara di Fakfak dan membangun untuk masyarakat Fakfak, ujarnya.
Baca Juga:
Upacara Hut Bhayangkara Ke-78, Bupati Fakfak Apresisasi Kinerja Polres Fakfak
"Saya tidak membawa uang keluar dari Fakfak, sebagian besar saya investasikan di Fakfak", ungkapnya.
Seperti membuka transportasi udara untuk kepentingan orang Fakfak dan itu semua saya kerjakan dengan dana pribadi tanpa bantuan pemda.
Investasi yang saya lakukan untuk membangun hotel & transportasi udara mempunyai resiko kerugian yang besar tapi sangat berguna untuk masyarakat Fakfak.
Kita lihat seberapa cepat, kalau ada yang sakit bisa keluar untuk berobat atau dengan keterbukaan transportasi bisa membantu saudara orang Fakfak yang meninggal untuk bisa dibawa pulang dengan biaya yang sangat ringan dan cepat. Juga keterbukaan transportasi membuat pertumbuhan perekonomian Fakfak bertumbuh dengan cepat", jelas Jef Winata.
Mengklarifikasi pemberitaan dan penyataan-pernyataan sepihak yang muncul, terkait aset Kepemilikan Hotel Grand Papua, maka Saya tegaskan bahwa tidak ada pengalihan aset tanah pemda, yang ada adalah kesepakatan hak pakai selama 30 tahun & itu akan kembali apabila tidak ada perpanjangan waktu kesepakatan pengelolaan Hak Guna Pakai (HGP) antara Pihak Pemda & PT RMP.
Kata Jeff, aset dan atau setifikat HGP atas nama PT RMP. Mengapa harus hak pakai, Jelas Jeff Winata, supaya kami pihak swasta yang berinvestasi merasa aman selama 30 Tahun.
"Maksud aman adalah selama 30 tahun kami berinvestasi dengan biaya besar, tetap bisa mengelolah aset itu tanpa ada gangguan pada suatu saat, contohnya kalau ada pergantian pimpinan daerah yang baru dan beliau tidak sepaham lagi atau setuju atas pengelolaan aset oleh PT RMP, maka, beliau tidak bisa sepihak membatalkan kesepakatan kerjasama tersebut, atau kalau tanah tersebut a/n Pemda Fakfak maka, PT RMP akan dituduh membangun dan menyerobot tanah milik pihak lain dalam hal ini Kabupaten Fakfak" jelas Jef Winata. [hot]