Kapal penangkap ikan besar, KM. Alam Indah Samudra II ditemukan dalam kondisi terlantar dan kandas
Peringatan Keras: Wilayah Terluar Bukan "Tempat Sampah"
Baca Juga:
Tiga Pilar untuk Membuka Pintu Perdamaian Papua
Menyoroti kasus ini, Charles Imbir, Direktur Institut USBA dan aktivis lingkungan, memberikan peringatan yang sangat keras.
Menurutnya, kejadian di Pulau Mof ini adalah alarm bahaya yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Lokasi yang jauh dari pemukiman, berada di garis perbatasan, dan merupakan kawasan konservasi penting justru dijadikan celah lemah pengawasan.
"Pulau Mof bukan sekadar daratan kosong. Ini adalah jalur hidup mamalia laut, rumah bagi penyu, dan wilayah kedaulatan negara. Jika kapal asing atau kapal besar bisa seenaknya beroperasi, kandas, lalu ditinggalkan tanpa tanggung jawab, maka ini adalah kegagalan sistem," tegas Charles.
Baca Juga:
Polemik MRP: Gejala Permukaan dari Krisis Otonomi Khusus Papua
Ia menekankan, insiden ini membuktikan bahwa pengelolaan wilayah laut Raja Ampat, khususnya di kawasan Ayau-Asia, membutuhkan tata kelola yang jauh lebih serius. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, dan penegak hukum mutlak diperlukan. Jangan biarkan wilayah terluar ini menjadi "zona bebas", dimana hukum negara tidak berjalan, dan hak nelayan lokal tergerus habis.
Laut Menangis, Negara Harus Bertindak
Ikan yang membusuk di dalam kapal itu bukan hanya kerugian materi. Itu adalah simbol pemborosan sumber daya alam dan potensi kerusakan ekologis yang nyata.