Wahananews-Papua Barat | Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, menyampaikan bahwa Implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua dan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintah khususnya di daerah.
"Kedepan implementasi Inpres 9/2020 dan Otsus harus berfokus pada efektivitas program, agar setiap rupiah yang dikeluarkan harus nyata manfaatnya meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua, bukan hanya dinikmati segelintir pihak di level elit," ucap Jaleswari dalam keterangan pers secara tertulis, saat Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Inpres 9/2020 di Manokwari, Selasa, 14 Desember 2021.
Baca Juga:
20 Tahun Otsus Gagal Membangunkan Raksasa Papua yang Tidur, Sebagian Besar Rakyat Papua Hidup dalam Kemelaratan dan Keterbelakangan
Di dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala daerah se-Papua Barat dan perwakilan eselon I pemerintah pusat ini, terdapat beberapa masalah dan kendala yang disampaikan dan akan ditindaklanjuti.
"Hal terkait afirmasi kebijakan rekrutmen ASN, debottlenecking proyek infrastruktur strategis, serta skor Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua dan Papua Barat yang masih di bawah rerata nasional menunjukan bahwa implementasi Inpres harus bisa menyelesaikan hal tersebut," terangnya.
Jaleswari menyampaikan semua masukan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat, untuk bersinergi intensif dengan daerah untuk melaksanakan programnya, agar lebih tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:
Tokoh Pemuda Jayapura Himbau Jangan Terprovokasi dengan Ajakan Demo 15 Agustus 2024
Perbaikan tata kelola pemerintah di dalam implementasi Inpres 9/2020 ini juga menurutnya harus dilakukan secara menyeluruh meliputi 5 aspek perbaikan, yaitu kualitas perencanaan dan penganggaran, monitoring evaluasi dan pengendalian program, kualitas layanan dasar, kualitas sumber daya manusia aparatur, serta sinergitas kelembagaan pusat-daerah.
Hal ini sejalan dengan masukan dari Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw yang menyampaikan bahwa perlu dilakukan berbagai langkah penyesuaian kebijakan, regulasi, serta kelembagaan oleh pusat, sehingga Inpres dan Otsus ini bisa berjalan untuk menekan kemiskinan. Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Wempie Rengkung memberi catatan bahwa salah satu masalahnya itu terkait dengan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Di dalam Arahannya Sekretaris Daerah Papua Barat, Nataniel Mandacan yang hadir secara langsung menegaskan komitmennya, bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah pusat untuk mengeluarkan kebijakan Inpres 9/2020 dan Otsus, serta siap mengimplementasikannya mulai Tahun 2022.