Salah satu contohnya, sebanyak 221,5 juta orang, atau 79,5% populasi di Indonesia, menggunakan internet dengan rata-rata waktu akses 6 jam 36 menit per hari. Tingginya angka ini menunjukkan potensi besar untuk pengembangan ekosistem digital yang lebih inklusif dan inovatif.
Omnibus Law Teknologi dapat menjadi katalisator untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Dengan regulasi yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mendukung inovasi, dan membuka peluang investasi yang lebih besar.
Baca Juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
“Omnibus Law tidak hanya semata menarik bagi investor, tetapi juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari teknologi, tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga didorong untuk menjadi inovator,” ujar Eko Prastowo.
“Dengan regulasi yang tepat, Indonesia tidak hanya akan menjadi pasar teknologi, tetapi juga pemain utama yang menciptakan inovasi teknologi. Omnibus Law Teknologi adalah kunci untuk menjadikan Indonesia berada di garis depan perkembangan teknologi,” tutupnya.