PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah diminta untuk segera membentuk Omnibus Law Teknologi sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan yang muncul dari perkembangan teknologi.
Regulasi terpadu ini tidak hanya akan menciptakan kepastian hukum, tetapi juga mendorong inovasi dan investasi di sektor teknologi.
Baca Juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
Demikian dikatakan Direktur eLaw Institute Eko Prastowo dalam keterangan pers, Minggu 22 Desember 2024.
Menurutnya, kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan di berbagai sektor. Namun, tanpa regulasi yang tepat, teknologi tersebut juga dapat menimbulkan resiko serius.
Misalnya, lanjut Eko, teknologi pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memantau kerumunan di ruang publik. Tanpa aturan yang jelas, teknologi ini berisiko melanggar privasi jika data wajah digunakan tanpa izin atau disalahgunakan untuk tujuan yang tidak transparan.
Baca Juga:
Menjelajahi Omnibus Law: Efektivitas, Konfigurasi, Urgensi, dan Implementasinya dalam Konteks Manajemen SDM
“Kita hidup di era revolusi teknologi. Omnibus Law Teknologi adalah langkah penting untuk menciptakan kerangka hukum yang adaptif, memastikan masyarakat terlindungi, pelaku usaha memiliki kepastian hukum, dan Indonesia tetap relevan di kancah global.” ujar Eko Prastowo.
Urgensi Omnibus Law Teknologi
Advokat yang juga aktivis 98 ini menjelaskan urgensi pembentukan Omnibus Law Teknologi, antara lain, untuk menyatukan aturan yang tersebar dan menciptakan kepastian hukum. Fragmentasi regulasi tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga menghambat inovasi dan melemahkan daya tarik investasi.