WahanaNews - Papua Barat | Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Tersangka atas nama Paul Anderson Wariori (PAW), melalui penasihat hukumnya Yan Christian Warinussy, SH memberikan klarifikasi terhadap keterangan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari di salah satu media cetak lokal Manokwari.
Baca Juga:
Kasus Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Yarmatum Teluk Wondama, Akhirnya Buronan RFYR Tertangkap di Jakarta
Yan Christian Warinussy mengklarifikasi mengatakan bahwa status kliennya PAW, hanya pemilik dan pemimpin perusahaan CV Kasih yang telah memenangkan tender pengerjaan proyek tersebut.
Namun perlu diingat bahwa sesungguhnya pemilik pekerjaan tersebut secara faktual adalah tersangka RFR (Rhendy Firmansyah Rahakbauw) yang kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Rekening giro CV Kasih yang dimiliki klien saya PAW hanya menjadi "kanal" bagi dana proyek Pengadaan Tiang Pancang Dermaga Yarmatum pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, kata Warinussy dalam keterangannya di Manokwari, Rabu (8/2).
Baca Juga:
Terdakwa Tipikor Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Paul Anderson Wariori Diganjar 7 Tahun 6 Bulan Penjara
“Klien saya PAW hanya menandatangani cek dan pencairannya dilakukan sendiri oleh tersangka RFR”, terangnya.
Lanjut Warinussy, terbukti saat pencairan dana terakhir, tersangka RFR hanya meninggalkan saldo di rekening CV Kasih sebanyak 3 persen atau setara Rp120 juta yang merupakan fee perusahaan atas "pinjam bendera" oleh tersangka RFR dalam proyek tersebut.
Berkenaan dengan itu, klien saya sangat berharap tersangka RFRY dapat segera ditangkap dan dihadapkan ke depan hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.