Manokwari, WahanaNews-Papua Barat | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka FKM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun dugaan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan FKM adalah, pekerjaan pemeliharaan halaman kantor Sekretariat DPRD Papua Barat, belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor Arfai Manokwari, dan belanja bahan pembersih kantor pada kantor Sekretariat DPRD Papua Barat.
Baca Juga:
KPK Larang 4 Nama Terbang ke Luar Negeri, Skandal Bansos Kian Melebar
Semua item pekerjaan tersebut mengunakan anggaran tahun 2021 dengan total nilai anggaran sebesar Rp4.397.839.000,-.
Dalam Siaran Pers, Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum pada hari Kamis, (27/7/2023) malam, menerangkan bahwa pencairan anggaran pekerjaan tersebut dilakukan tahun 2021, namun pekerjaan baru terlaksana pada tahun 2022. Sedangkan total kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
FKM ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-02/R.2/Fd.1/07/2023 Tanggal 27 Juli 2023.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Sidoarjo, KPK Cegah Gus Muhdlor ke Luar Negeri
Guna mempercepat proses penyidikan, tersangka FKM dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023. [hotbert purba]