Tetapi dijelaskan oleh RFY bahwa pekerjaan berjalan, bahkan sudah ada dokumen PHO (Profesional Hand Over) yang ditanda tangani oleh PPK atas nama Basri Usman dan diketahui tersangka Agustinus Kadakolo (AK) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
Lanjut Warinussy, bahwa di dalam perjanjian pinjam pakai perusahaan, dicantumkan diktum bahwa kliennya PAW akan menerima fee sebesar 3 persen. Ternyata proyek pembangunan dermaga Yarmatum tidak selesai.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajati Papua Barat atas Penangkapan RFYR Terkait Proyek Pembangunan Pelabuhan Yarmatum
“Klien saya dengan penuh kesadaran karena perusahaannya digunakan oleh saksi RFY. Sehingga klien kami PAW meneruskan pekerjaan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum dengan dana sendiri”, terangnya.
Klien kami PAW telah membeli 45 Batang tiang pancang dermaga yang sudah dibawa ke Manokwari dan sudah dikirim ke Yarmatum pula.
Sayang sekali saksi RFY hingga saat ini belum pernah dihadapkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat di tingkat pulbaket hingga penyelidikan dan penyidikan saat ini.
Baca Juga:
Kasus Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Yarmatum Teluk Wondama, Akhirnya Buronan RFYR Tertangkap di Jakarta
Karena itu kami sangat berharap dan mendorong Kajati Papua Barat bersama jajaran penyidik dapat segera melakukan pengejaran dan penangkapan, serta membawa saksi RFY serta saksi Basri Usman (BU) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum pula, pinta Yan Christian Warinussy. [hot]