Wahananews-Papua Barat | Yan Christian Warinussy, SH selaku Penasihat Hukum dari Tersangka Paul Anderson Wariori (PAW) yang diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang dermaga di Yarmatum, Kecamatan Windessy, Kabupaten Teluk Wondam Tahun Anggaran 2021, dengan tegas mengatakan bahwa sesungguhnya dari awal pemeriksaan perkara ini pada tingkat pengumpulan bahan dan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, kliennya PAW sangat kooperatif.
Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy, SH selaku penasihat hukum PAW dalam keterangan tertulisnya diterima Papua-Barat.Wahananews.co, Jumat (14/10) melalui pesan WhatsApp di Manokwari.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajati Papua Barat atas Penangkapan RFYR Terkait Proyek Pembangunan Pelabuhan Yarmatum
Ia bilang kliennya sejak awal meminjamkan bendera perusahaannya yaitu CV Kasih untuk digunakan oleh saksi Randi Firmansyah Yembise (RFY) untuk mengikuti tender lelang proyek tersebut di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
Menurut Warinussy, PAW telah membuat Surat Perjanjian Pengelolaan Pekerjaan Proyek tertanggal 25 Agustus 2021 dengan saksi RFY.
Sayangnya, setelah dana proyek ini cair melalui rekening bank atas nama CV Kasih di Bank Papua KCU Manokwari, saksi RFY sama sekali tidak melakukan pekerjaannya dengan baik.
Baca Juga:
Kasus Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Yarmatum Teluk Wondama, Akhirnya Buronan RFYR Tertangkap di Jakarta
Padahal saksi RFY sudah menerima dana penarikan pertama sejumlah Rp2,5 Miliar.
Yan Christian Warinussy, SH
Kemudian saat akan terjadi pencairan dana tahap kedua sejumlah Rp1,5 Miliar, kliennya PAW sempat menanyakan tentang progress (kemajuan) kegiatan proyek kepada saksi RFY.
Tetapi dijelaskan oleh RFY bahwa pekerjaan berjalan, bahkan sudah ada dokumen PHO (Profesional Hand Over) yang ditanda tangani oleh PPK atas nama Basri Usman dan diketahui tersangka Agustinus Kadakolo (AK) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
Lanjut Warinussy, bahwa di dalam perjanjian pinjam pakai perusahaan, dicantumkan diktum bahwa kliennya PAW akan menerima fee sebesar 3 persen. Ternyata proyek pembangunan dermaga Yarmatum tidak selesai.
“Klien saya dengan penuh kesadaran karena perusahaannya digunakan oleh saksi RFY. Sehingga klien kami PAW meneruskan pekerjaan pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum dengan dana sendiri”, terangnya.
Klien kami PAW telah membeli 45 Batang tiang pancang dermaga yang sudah dibawa ke Manokwari dan sudah dikirim ke Yarmatum pula.
Sayang sekali saksi RFY hingga saat ini belum pernah dihadapkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat di tingkat pulbaket hingga penyelidikan dan penyidikan saat ini.
Karena itu kami sangat berharap dan mendorong Kajati Papua Barat bersama jajaran penyidik dapat segera melakukan pengejaran dan penangkapan, serta membawa saksi RFY serta saksi Basri Usman (BU) untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka secara hukum pula, pinta Yan Christian Warinussy. [hot]