Pola yang terlihat sangat jelas adalah: Kontraktor bekerja asal jadi, OPD pengawas asal bikin berita acara, dan uang negara asal cair. Akibatnya, kerugian daerah mencapai angka fantastis, fasilitas publik tidak bermanfaat, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah runtuh. Pansus DPRK bahkan mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum turun tangan untuk mengaudit dan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melalaikan tugas.
Kondisi ini harus menjadi tamparan keras bagi Pemkab Raja Ampat. Jika fungsi pengawasan OPD tidak diperbaiki secara drastis dan sanksi tegas tidak diberikan kepada pihak ketiga yang culas, maka pembangunan daerah tidak akan pernah maju. Uang rakyat akan terus mengalir sia-sia, sementara masyarakat hanya bisa menyaksikan proyek-proyek gagal bertebaran di mana-mana tanpa ada yang bertanggung jawab.
Baca Juga:
Tanggapi Oknum Pejabat Rangkap Wartawan di Raja Ampat, Direktur UKW PWI Pusat: ASN Dilarang Jadi Wartawan, Bisa Dipecat
[Redaktur: Hotbert Purba]