PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kini menjadi sorotan publik yang sangat tajam. Berbagai temuan lapangan yang diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRK menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam fungsi pengawasan dan pengendalian, yang berimbas pada buruknya kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
Fenomena yang paling mencolok adalah maraknya praktik pemberian pekerjaan atau proyek kepada pihak ketiga atau kontraktor yang dinilai dilakukan secara asal-asalan. Banyak proyek bernilai miliaran rupiah yang hasil fisiknya tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan, bahkan banyak yang terbengkalai, rusak sebelum waktunya, atau tidak selesai dikerjakan meski dana sudah dicairkan 100 persen.
Baca Juga:
Tanggapi Oknum Pejabat Rangkap Wartawan di Raja Ampat, Direktur UKW PWI Pusat: ASN Dilarang Jadi Wartawan, Bisa Dipecat
Di sektor infrastruktur, kondisi ini sangat memprihatinkan. Terbukti, proyek talud di Atkari senilai Rp4,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Willys Jaya cepat rusak parah, padahal seharusnya mampu bertahan bertahun-tahun. Hal yang sama terjadi pada proyek bronjong jalan Warsambin Rp1,86 miliar dan jalan semenisasi Swaimbon yang belum genap setahun sudah hancur lebur. Ini membuktikan bahwa kualitas material dan pengerjaan sangat di bawah standar teknis yang ditetapkan.
Lebih ironis lagi, sejumlah proyek justru dibiarkan mangkrak atau terbengkalai bertahun-tahun. Mulai dari proyek air bersih di Sapokren senilai Rp930 juta, pembangunan Gereja Getsemani yang terhenti 1,5 tahun, hingga proyek RKB SDN 15 Fafanlap yang tidak kunjung selesai. Kontraktor seolah lepas tangan, sementara OPD teknis terkait tampak diam saja dan tidak tegas menindaklanjuti wanprestasi tersebut.
Bahkan, ditemukan kejanggalan yang sangat mencurigakan pada proyek Mooring Buoy senilai Rp1 miliar. Anggaran diklaim sudah cair 50 persen, namun di lapangan tidak ditemukan bukti fisik sama sekali. Hal serupa juga terjadi pada proyek Breakwater di Urbinasopen yang dana cair penuh tapi pekerjaan tidak bergerak. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya permainan dana atau mark-up yang tidak wajar.
Baca Juga:
Dualisme Peran: Oknum Pejabat PR di Pemkab Raja Ampat Diduga Aktif Jadi Wartawan Selama Bertahun-tahun
Di sektor pendidikan, kualitas pembangunan juga sangat memprihatinkan. Asrama SMAN 12 Folley yang menelan biaya Rp1,7 miliar dibangun tidak sesuai kebutuhan dan sudah terlihat rusak. Sementara itu, kondisi SMAN Persiapan Tiplol Mayalibit sangat memalukan, atap bocor, kayu dimakan rayap, tanpa fasilitas memadai, menunjukkan bahwa perencanaan dan pengawasan Dinas Pendidikan nyaris nol.
Lemahnya pengawasan OPD juga terlihat jelas di sektor kesehatan. Ironis sekali, anggaran obat senilai Rp5,5 miliar justru mengendap di rekening, namun di lapangan masyarakat di Wejim, Waigama, dan Dabatan justru mengalami krisis obat berbulan-bulan. Dinas Kesehatan dinilai gagal melakukan distribusi dan monitoring, sehingga masyarakat yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban.
Tidak hanya soal kualitas, tata kelola administrasi juga terlihat berantakan. Pada proyek RSUD Raja Ampat, ditemukan indikasi pembiayaan ganda dan pelaporan kemajuan fisik yang tidak sinkron, di mana pengawasan diklaim 100 persen padahal fisik baru 78 persen. Hal ini menandakan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disusun OPD seringkali hanya formalitas semata dan jauh dari kenyataan lapangan.
Pola yang terlihat sangat jelas adalah: Kontraktor bekerja asal jadi, OPD pengawas asal bikin berita acara, dan uang negara asal cair. Akibatnya, kerugian daerah mencapai angka fantastis, fasilitas publik tidak bermanfaat, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah runtuh. Pansus DPRK bahkan mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum turun tangan untuk mengaudit dan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melalaikan tugas.
Kondisi ini harus menjadi tamparan keras bagi Pemkab Raja Ampat. Jika fungsi pengawasan OPD tidak diperbaiki secara drastis dan sanksi tegas tidak diberikan kepada pihak ketiga yang culas, maka pembangunan daerah tidak akan pernah maju. Uang rakyat akan terus mengalir sia-sia, sementara masyarakat hanya bisa menyaksikan proyek-proyek gagal bertebaran di mana-mana tanpa ada yang bertanggung jawab.
[Redaktur: Hotbert Purba]