"Ditengah ketidakjelasan ini, kami justru menyayangkan pemberian izin operasi kembali kepada PT Gag Nikel di kawasan jantung segitiga karang dunia (Coral Triangle). Keputusan ini, meskipun diklaim telah memenuhi standar PROPER, menimbulkan kekhawatiran besar mengingat skala operasi yang masif dan lokasinya yang sangat kritis," ujar Charles.
Institut USBA percaya, terdapat pilihan pembangunan lain yang risikonya lebih rendah dan nilai jangka panjangnya lebih tinggi bagi Indonesia, khususnya bagi masyarakat Raja Ampat.
Baca Juga:
PT Gag Nikel Kembali Beroperasi, Senator PFM Minta Penyerapan Tenaga Kerja 80% OAP Sebagai Bukti Keadilan Negara Melalui UU Otsus
Solusi dan Jalan Keluar yang Konstruktif Institut USBA percaya bahwa momentum ini harusndimanfaatkan untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Untuk itu, pihaknya tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga merumuskan langkahlangkah strategis yang dapat segera diadopsi oleh pemerintah dengan menyerukan:
1. Klarifikasi dan Transparansi Segera:
Baca Juga:
Susi Pujiastuti Desak Presiden Prabowo Turun Tangan dan Hentikan Eksploitasi Alam Raja Ampat
Pemerintah harus segera mempublikasikan secara resmi SK pencabutan empat IUP di Raja Ampat seperti yang telah diumumkan, guna menghilangkan ambiguitas dan memulihkan kepercayaan publik.
2. Moratorium Nasional yang Terukur: Pemerintah pusat (BKPM, ESDM, KLHK) hendaknya menerbitkan Moratorium Nasional terhadap pemberian izin pertambangan baru di pulau-pulau kecil di bawah 2.000 km², sambil melakukan kajian ulang terhadap izin-izin yang telah beroperasi, dengan prioritas tinggi pada kawasan biodiversitas unik seperti Raja Ampat.
3. Pemulihan Total dan Pertanggungjawaban: Pemerintah harus memastikan perusahaan yang izinnya dicabut bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan (reklamasi) lahan bekas tambang.