"Kalau dari (statusnya) ASN kita lihat nanti, inikan masih praduga tidak bersalah. Kalau dia sudah inkrah diputus salah di PN atau banding hingga selesai atau putusan inkrah, kita baru bisa berikan sanksi dan bisa diajukan untuk pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Menteri Tito Karnavian, Rabu (22/11/2023).
Untuk diketahui, OTT KPK berlangsung di wilayah Sorong pada Minggu (12/11/2023) malam. Yan Piet Mosso bersama empat orang lainnya diamankan penyidik KPK dalam OTT tersebut dan langsung dibawa ke Jakarta.
Baca Juga:
KPK Periksa Anggota DPRD Mukomuko sebagai Saksi Kasus Korupsi Bengkulu
[Redaktur: Hotbert Purba]