Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa tiga orang saksi lagi terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.
Tiga saksi diperiksa penyidik KPK, yakni; mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau, Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dan Plt Kepala BPKAD Kabupaten Bintuni, Laras Nuryani.
Baca Juga:
KPU Kota Bengkulu Pastikan Pilkada 27 November Lancar Usai OTT KPK
"Hari ini (12/12/2023) bertempat di Polres Sorong, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada WahanaNews.co, Selasa (12/12/2023).
Kata dia, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk proses penyidikan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) yang saat ini udah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat.
Baca Juga:
Quick Count Pilkada Bengkulu 95,67 Persen: Helmi Ungguli Tersangka Rohidin
KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Sidegat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasung.
[Redaktur: Amanda Zebahor]