Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - Pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi.
Adapun delapan saksi tersebut yakni, Gabriel Asem selaku Bupati Tambrauw; Roland Steven selaku Kepala BPKAD Tambrauw; Engelbertus Gabriel selaku Sekda Tambrauw; George Yarangga selaku Mantan Pj Wali Kota Sorong; Ruddy Rudolph Laku selaku Pj Sekda Kota Sorong.
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
Juga Muh Fadly Gamtohe selaku Auditor II Inspektorat Kota Sorong; Aryanti Sopia Kondologit selaku Kepala BPKAD Kota Sorong; serta Erna Rarbab selaku Kabid BPKAD Kota Sorong.
Hari ini bertempat di Polres Sorong, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada WahanaNews.co melalui pesan WhatsApp, Senin (11/12/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasub Audit BPK Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Selain itu tiga orang lain yakni Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segindifat dan stafnya Maniel Syatfle.
Penetapan tersangka terhadap enam orang tersebut kaitan dengan dugaan pengondisian hasil audit BPK Papua Barat.
[Redaktur: Amanda Zebahor]