PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.8.3/23/BUP/2026 sebagai bentuk penertiban waktu pembelian pala oleh pelaku usaha sesuai dengan Kalender Musim Panen Tahun 2026.
Hal ini bertujuan untuk menjamin pala yang diperdagangkan berasal dari buah yang di panen pada tingkat kematangan yang tepat, sehingga mutu dan kualitas Pala Tomandin Fakfak tetap terjaga dan berdaya saing.
Baca Juga:
Capaian Kinerja Pala Unggul Sampai Akhir Desember 2025: PAD Retribusi Pala Terpenuhi
Pengaturan ini menjadi langkah penting dalam melindungi petani pala dari praktik pembelian pala muda yang merugikan secara ekonomi serta menurunkan harga jual di tingkat petani.
Selain itu, penertiban waktu pembelian pala dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan produksi pala daerah dengan memastikan siklus panen berjalan secara alami dan berimbang.
Dengan demikian, produktivitas tanaman pala dapat dipertahankan dalam jangka panjang dan regenerasi tanaman tetap terjaga. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mewujudkan tata niaga pala yang tertib, adil, dan berkeadilan, dengan menciptakan kesamaan aturan bagi seluruh pelaku usaha serta mencegah praktik perdagangan yang tidak sehat.
Baca Juga:
Sinergi Pemprov Papua Barat dan Dinas Perkebunan Fakfak Bangun 2 Solar Dryer Pala, Penguatan Hilirisasi Pala Tomandin
Lebih lanjut, penertiban ini menjadi instrumen strategis Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam melindungi citra dan reputasi Pala Fakfak sebagai komoditas unggulan berindikasi geografis. Konsistensi kualitas hasil panen akan memperkuat kepercayaan pasar dan meningkatkan nilai tambah pala, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan pendapatan petani serta mendukung pencapaian program strategis daerah di sektor perkebunan.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak terus mendorong program strategis Pala Unggul dengan menjaga Marwah pala menjadi asset yang bernilai ekonomis.
Mewajibkan setiap Pelaku Usaha Pala di Kabupaten Fakfak untuk menjaga mutu pala, meningkatkan nilai tambah bagi petani pala, melindungi keberlanjutan komoditas pala sebagai produk unggulan daerah serta mewujudkan tata niaga pala yang tertib dan berkeadilan.