Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak mengungkapkan adanya temuan dugaan pelanggaran pemilu di tingkat Distrik dan Tingkat Kampung, saat tahapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dilakukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Fakfak, Silfanus Irfam Kareth di Fakfak, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga:
Pasca Keputusan KPU Fakfak, Pjs Bupati Fakfak: Semua Pihak Hormati dan Fakfak Harus Aman
Menurut Irfam Kareth, hasil pengawasan yang dilakukan Panitia Pengawas (Panwas) Distrik terhadap tahapan pemutakhiran Data Pemilih dimulai dari proses pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Rapat Pleno DPSHP yang dilaksanakan di Tingkat Distrik, 9-11 September 2024, ditemukan "Dugaan Pelanggaran Pemilu" seperti pelaksanaan Rapat Pleno tingkat Kampung yang telah melampaui batas waktu yang diatur dalam Peraturan KPU dan juga adanya Pemilih yang belum masuk dalam DPSHP.
"Panwas Distrik telah melakukan pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data yang dimulai dari tahapan DPS menuju DPSHP. Dan Pleno DPSHP tingkat Distrik berdasarkan PKPU 2 dilaksanakan tanggal 9-11 September dan pada tanggal 11 itu, semua Distrik sudah melakukan Pleno." ujarnya.
"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan ada pemilih yang belum terdata masuk dalam DPSHP. Contoh di Distrik Bomberay, Panwas Distrik merekomendasikan sejumlah nama pemilih kepada PPD untuk diakomodir sebagai pemilih, namun PPD tidak bisa mengambil keputusan sehingga dibawa nanti dalam Rapat Pleno tingkat Kabupaten. Selain Bomberay ada juga Distrik lain." tambah Irfam.
Baca Juga:
Terima Salinan Surat Putusan Diskualifikasi dari KPU Fakfak, Utayoh Jilid II Tempuh Jalur Hukum
Dia memastikan, Bawaslu Fakfak akan tetap memperjuangkan pemilih yang belum terdaftar untuk diakomodir dalam Daftar pemilih tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
"Menjadi kewajiban Bawaslu Fakfak untuk memperjuangkan hak pemilih yang memenuhi syarat untuk terdaftar dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 November mendatang. Kami akan tegas saat Pleno Kabupaten sebab waktu Pleno DPS juga kami temukan by name by adress pemilih yang belum terdata masuk," ungkapnya.
Selain itu, Irfam mengatakan akan memanggil KPU Kabupaten Fakfak guna memberikan klarifikasi berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Pleno DPSHP Tingkat Kampung di Distrik Furwagi yang melampui jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU.