Adapaun hal tersebut membuat Arfan menilai Bawaslu Raja Ampat dalam hal ini tidak melakukan sosialisasi tentang aturan tahapan pilkada terutama tahapan kampanye.
Tak hanya itu, Arfan menilai bawaslu telah melakukan pembiaran, apalagi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut disinyalir memiliki hubungan khusus dengan ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.
Baca Juga:
Sekretaris PAN Raja Ampat Pertanyakan Guru dan Nakes ditunjuk KPU sebagai PPS dan KPPS, Ini untuk Kepentingan Siapa?
Arfan berharap lembaga pengawas pemilu tersebut untuk menertibkan baliho dari pasangan bakal calon kepala daerah yang dinilai sesuka hati memasang baliho di fasilitas umum.
"Jadi kita harap kepada panwas, agar tidak dicurigai yang macam-mqcam, tolong bertindak untuk selesaikan atau bersihkan spanduk-spanduk model kayak begitu karena ini beluk masuk tahapan. Terutama Bawaslu itu, apalagi sejauh ini kita dengar kabar burung diluar sana bahwa karna punya hubungan emosional. Nah ini yang bawaslu harus klarifikasi, agar sebelum melangkah lebih jauh, harus ada keterbukaan dari bawaslu tentang tahapan-tahapan yang diatur dalam undang-undang," demikian
"Jadi harapan saya kepada bawaslu, saya tegaskan sekali lagi tolong untuk copot baliho-baliho semua yang berkaitan dengan calon-calon, itu tidak boleh karena sangat jelas melanggar undang-undang. Kira-kira begitu," demikian Arfan Poretoka.
Baca Juga:
Launching Tahapan Pilkada 2024, KPU Raja Ampat Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas
[Redaktur: Hotbert Purba]