Papua-Barat.WahanaNews.co, Raja Ampat - Perayaan hari raya Idul Adha 1445 H tahun 2024, puluhan baliho ucapan selamat dari berbagai pihak terpampang di sejumlah titik di kota Waisai dan juga di Masjid.
Namun dari sekian banyak baliho tersebut, ada salah satu baliho dari bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati menjadi sorotan publik.
Baca Juga:
Sekretaris PAN Raja Ampat Pertanyakan Guru dan Nakes ditunjuk KPU sebagai PPS dan KPPS, Ini untuk Kepentingan Siapa?
Hal tersebut juga turut disoroti oleh Pengacara Muda, Arfan Poretoka, SH.
Arfan kepada WahanaNews.co mengatakan, tidak ada larangan pemasangan baliho ucapan, namun ucapan hari raya tidak harus bersifat kampanye politik.
Kata Arfan, hingga saat ini belum sampai pada tahapan kampanye, apalagi baliho tersebut merupakan ucapan dari bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati jalur Independen yang terpampang di Masjid yang merupakan tempat peribadatan bagi Umat Muslim.
Baca Juga:
Launching Tahapan Pilkada 2024, KPU Raja Ampat Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas
"Ini ada spanduk yang bertebaran di Masjid-Masjid, tapi ada salah satu spanduk yang menjadi sorotan kita, terutama kita yang tau aturan. Tempat-tempat ibadah itu kan tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye, entah itu simbol atau apapun itu tidak boleh. Tapi ada salah satu pasangan calon yang lagi sementara mengikuti proses verifikasi faktual sebagai calon Independen, brani skali pajang hampir semua Masjid yang ada di waisai. Kita tidak persoalan ucapannya, tapi lihat tulisan di bagian bawah itu Bakal Calon Bupati," ujar Arfan.
Lebih lanjut kata Arfan, pasangan tersebut hingga saat ini belum ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati namun secara terang-terangan melakukan kampanye secara terbuka berkedok ucapan hari raya.
"Belum lolos verifikasi saja sudah brani begini, apalagi besok sudah lolos. Bisa saja taruh di tempat-tempat ibadah, di sekolah-sekolah maupun fasilitas umum lain yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang," pungkasnya.
Adapaun hal tersebut membuat Arfan menilai Bawaslu Raja Ampat dalam hal ini tidak melakukan sosialisasi tentang aturan tahapan pilkada terutama tahapan kampanye.
Tak hanya itu, Arfan menilai bawaslu telah melakukan pembiaran, apalagi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut disinyalir memiliki hubungan khusus dengan ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.
Arfan berharap lembaga pengawas pemilu tersebut untuk menertibkan baliho dari pasangan bakal calon kepala daerah yang dinilai sesuka hati memasang baliho di fasilitas umum.
"Jadi kita harap kepada panwas, agar tidak dicurigai yang macam-mqcam, tolong bertindak untuk selesaikan atau bersihkan spanduk-spanduk model kayak begitu karena ini beluk masuk tahapan. Terutama Bawaslu itu, apalagi sejauh ini kita dengar kabar burung diluar sana bahwa karna punya hubungan emosional. Nah ini yang bawaslu harus klarifikasi, agar sebelum melangkah lebih jauh, harus ada keterbukaan dari bawaslu tentang tahapan-tahapan yang diatur dalam undang-undang," demikian
"Jadi harapan saya kepada bawaslu, saya tegaskan sekali lagi tolong untuk copot baliho-baliho semua yang berkaitan dengan calon-calon, itu tidak boleh karena sangat jelas melanggar undang-undang. Kira-kira begitu," demikian Arfan Poretoka.
[Redaktur: Hotbert Purba]