Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - Forum Komunikasi Pimpinan Lintas Partai Politik dengan tegas menyampaikan protes penolakan terhadap hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang disahkan oleh KPU Raja Ampat dan Bawaslu Raja Ampat atas dasar asas keadilan.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Raja Ampat, Fahmi Macap saat jumpa Pers di Hotel Vega Kota Sorong usai melakukan aksi protes, Kamis 7 Maret 2024.
Baca Juga:
Membludak, Ribuan Simpatisan Antar Pasangan RUBI mendaftar ke KPU Raja Ampat
"Ada masyarakat baru ada negara, ada negara baru ada demokrasi. Tentunya tadi itu bagian dari pada proses demokrasi yang sedang berjalan. Kita ke Sorong ini bukan karena soal siapa dapat dan tidak dapat, tetapi karena proses yang terjadi di Kabupaten Raja Ampat ada beberapa kasus yang terjadi di tingkatan KPPS ini tidak di Up oleh Bawaslu Raja Ampat.
Mewakili 10 Pimpinan Parpol lainya, Macap membeberkan proses demokrasi di Raja Ampat sangat tidak masuk akal dengan berbagai pelanggaran yang terjadi. Dirinya juga mengatakan hal tersebut sangat mencenderai demokrasi di Indonesia.
"Terus terang saja, proses di Raja Ampat itu sangat-sangat ngeri. Persoalan-persoalan yang terjadi di Raja Ampat ini mencederai demokrasi yang ada di seluruh Indonesia," kata Fahmi.
Baca Juga:
Panitia Pemilihan Distrik Waigeo Barat Kepulauan Umumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Jelang Pilkada Raja Ampat
Lebih lanjut dikatakannya, 11 Pimpinan Parpol akan melanjutkan proses ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Bawaslu RI, KPU RI serta DKPP.
Menurutnya, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya harus memberikan garansi bahwa untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI serta DPD RI boleh dilanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi, sedangkan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten harus di hentikan karena ada indikasi pelanggaran yang harus diselesaikan.
"Bawaslu harus memberi sebuah garansi bahwa pada level tertentu boleh jalan tetapi untuk provinsi dan kabupaten ini dihentikan untuk sementara waktu menunggu. Sekali lagi bahwa ini bukan soal siapa dapat, siapa tidak dapat. Tetapi bahwa soal proses, penyelenggara tidak benar dan oleh pengawas TPS juga melakukan pembiaran sehingga semua terjadi," ucapnya.