Wahananews-Papua Barat | Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta semua pihak untuk mengenali modus-modus yang dilakukan mafia tanah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan RB Agus Widjayanto menyoal mafia tanah yang terjadi pada selebritas Nirina Zubir, di program Berita Utama KompasTV, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga:
Begini Kisah Awal Mula Sertifikat Pagar Laut Bekasi, dari Kampung Pindah ke Perairan
“Memang tidak mudah bagi BPN ini untuk mengantisipasi ya, kalau diajukan balik nama, kita bisa bobol juga kalau dalam balik nama,” ujarnya.
Atas dasar itu, Agus menuturkan untuk mengantisipasi balik nama tanpa persetujuan yang berhak, pemilik juga harus melakukan upaya pencegahan.
“Jadi sebetulnya supaya kita untuk mengantisipasi itu, tidak bisa BPN sendiri. Harus dari pemilik tanahnya juga harus melakukan upaya-upaya pencegahan,” katanya.
Baca Juga:
SHGB Terbit di Pesisir Makassar, Walhi Desak BPN Beberkan Nama Pemilik
“Misalnya jika akan memberikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasa yang dibuat. Kadang-kadang kita bicara, yang kita bicarakan belum tentu yang ditulis. Yang ditulis enggak diperiksa lagi, bobol juga dia.”
Kemudian, Agus menuturkan penting untuk dilakukan bagi pemilik tanah untuk tidak dengan mudah memberikan sertifikat kepada pihak lain.
“Jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain,” ucap Agus.