“Kemudian juga ada PPAT, PPAT itu kepanjangan tangan dari BPN loh, kita mendelegasikan sebagian kewenangan BPN itu kepada PPAT untuk membuat akta.”
Oleh karena itu, sambung Agus, PPAT harus memastikan ketika membuat akta jual beli pihak-pihak yang melakukan transaksi apakah betul-betul yang berhak atau berwenang.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
“Dia (PPAT) harus cek KTP-nya, sesuai enggak dengan ini dan juga para pihak harus melakukan jual beli itu harus bersama-sama ketika membuat akta bersama-sama di hadapan PPAT, dibacakan oleh PPAT akta-nya,” jelas Agus.
Di samping itu, sambung Agus, BPN juga sudah melakukan langkah-langkah untuk meminimalisir pergerakan dari mafia tanah.
Antara lain dengan melakukan digitalisasi dan ke depan akan juga dilakukan sistem biometric.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
“Agar kita bisa mendeteksi langsung daripada KTP itu dengan mata, ini kita juga perlu kerja sama dengan Dukcapil,” katanya.
Sebagai informasi, mafia tanah memang menjadi persoalan pelik yang kini menjadi prioritas untuk ditangani dalam pekerjaan pemerintah.
Pasalnya, akibat mafia tanah banyak orang yang mengalami kerugian. Pernah diberitakan media sebelumnya, antara lain menimpa Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Kemudian yang terbaru dialami selebritas Nirina Zubir. [hot]