Definisi pelanggaran HAM Berat yang diatur dalam amanat Pasal 104 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Maupun amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dengan sendirinya sudah sangat menantikan pernyataan kontroversial Menko Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih tersebut.
Baca Juga:
Pelaku Penembakan Ditangkap, Yan Christian Warinussy Apresiasi Polres Kota Manokwari
"Presiden Prabowo Subianto Seyogyanya dapat mengoreksi kembali sikap angkuh, arogan dan blunder yang telah dibuat oleh salah satu pembantu yang dipercayakan saat ini tersebut," demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Hotbert Purba]