Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human right defenders) yang pernah meraih penghargaan internasional Hak Asasi Manusia John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Canada, Yan Christian Warinussy, SH sangat menyesalkan dan prihatin serta tidak dapat menerima pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra diawal jabatannya tersebut.
Dalam pernyataannya, Prof Yusril mengatakan bahwa di Indonesia tidak ada pelanggaran HAM berat?.
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
"Ini benar-benar pernyataan yang keliru dan tidak berdasar fakta dan hukum HAM yang berlaku di Indonesia sebagai sebuah negara hukum dan demokrasi," kata Warinussy dalam keterangan di Manokwari, Selasa (22/10/2024).
Selain itu, sambungnya, pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan HAM tersebut tidak tepat, tidak proporsional dan cenderung memalukan posisi dirinya sebagai seorang pejabat negara yang akan mengepalai dan mengkoordinir kementerian teknis di bidang Hukum, HAM dan Keimigrasian serta pemasyarakatan kelak.
"Sejak awal reformasi negara ini, telah diundangkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," urainya.
Baca Juga:
Ini Pernyataan Sikap Jaringan Damai Papua (JDP) Terkait Penembakan Yan Christian Warinussy di Manokwari
Serta pula telah ada sejumlah aturan setingkat undang-undang yang mengatur sejumlah aspek kehidupan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai HAM.
Lanjut dia, bahkan konstitusi negara setingkat Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang jelas-jelas memuat hak asasi manusia sebagai bagian krusial dan urgen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai akibat dari perjuangan kemerdekaan dahulu.
"Sehingga dengan sendirinya, saya kira pernyataan Prof. Yusril sudah tereliminasi dengan sendirinya," ujar Warinussy.
Definisi pelanggaran HAM Berat yang diatur dalam amanat Pasal 104 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Maupun amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dengan sendirinya sudah sangat menantikan pernyataan kontroversial Menko Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih tersebut.
"Presiden Prabowo Subianto Seyogyanya dapat mengoreksi kembali sikap angkuh, arogan dan blunder yang telah dibuat oleh salah satu pembantu yang dipercayakan saat ini tersebut," demikian Yan Christian Warinussy.
[Redaktur: Hotbert Purba]