WahanaNews-Papua Barat | Aktivitas Pertambangan Ilegal, Pegunungan Arfak (Pegaf) sebagai wilayah rawan bencana dengan topografi berat, tidak boleh dilakukan ekstrasi sumber daya alam.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH mendesak dilakukannya segera langkah revieuw terhadap kegiatan pertambangan ilegal di Kabupaten Pegunungan Arfak hingga Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:
Polres Pegunungan Arfak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024
Ini penting, karena berdasarkan informasi yang bersumber dari hasil revieuw Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2015-2035, nampak bahwa wilayah Pegunungan Arfak merupakan wilayah/daerah rawan bencana, karena kategorinya sebagai wilayah dengan topografi berat serta tidak boleh dilakukan ekstrasi sumber daya alam.
Hal ini disampaikan Warinussy dalam keterangannya di Manokwari Papua Barat, Sabtu (16/4).
Menurutnya, Kehadiran pertambangan yang disinyalir ilegal sedang berlangsung di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Wasirawi penting direvieuw bersama oleh Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari serta Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:
Kunker ke Negeri Diatas Awan, Pangdam Kasuari Kagum akan Keindahan Alam Pegaf
Dasar hukumnya sudah jelas yaitu Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Izin Lingkungan.
Serta Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.