Nantinya setiap bibit ada label penanda yang ada di Bibit Pala Tomandin, menjadi jaminan bahwa bibit layak untuk digunakan dalam kegiatan budidaya secara berkelanjutan dan legal untuk diedarkan, baik di dalam maupun antar daerah.
Lanjut dia, hal ini juga menjadi bagian dari upaya jika terjadi penjualan bibit pala antar daerah harus dikontrol ketat melalui regulasi, sertifikasi, dan dokumentasi resmi untuk melindungi mutu, legalitas, dan keaslian varietas lokal seperti pala Tomandin dari Fakfak.
Baca Juga:
Realisasikan Program Pala Unggul, Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak dan BNI Fakfak Bangun Kerja Sama
"Pengawasan atau kontrol penjualan bibit antar daerah sangat penting untuk memastikan mutu, legalitas, dan perlindungan varietas lokal seperti pala Tomandin Fakfak ini," ucap Widhi.
Pentingnya Sertifikasi ini juga agar benar-benar penjualan bibit antar daerah di kontrol untuk melindungi Varietas Lokal Asli. Misalnya, Pala Tomandin dari Fakfak hanya boleh diperjualbelikan antar daerah jika ada sertifikasi dan izin, untuk mencegah pencurian plasma nutfah, dan mencegah penyebaran Penyakit Tanaman. Bahkan menjamin mutu dan legalitas bibit, melakukan kontrol distribusi mencegah peredaran bibit palsu atau tidak bersertifikat.
"Kami terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak terutama Organisasi Perangkat Daerah, pemerintah kampung dan produsen yang mengadakan bibit pala Tomandin untuk kepentingan budidaya, pelestarian dan konservasi serta para pihak untuk membangun kolaborasi penjualan/pengawasan keluarnya bibit antar daerah seperti Karantina, Pelindo untuk menjamin bahwa bibit yang diedarkan bermutu, bersertifikat, dan legal," Urainya.
Baca Juga:
Kejar ABT APBN 2025, Dinas Perkebunan Fakfak Usul 200 Hektar untuk Percepat Program Strategis Pala Unggul
Disampaikan pula bahwa saat ini Dinas Perkebunan telah memiliki SOP sebagai panduan teknis dan administratif dalam pelayanan peredaran bibit pala bersertifikat, serta penerapan retribusi daerah untuk setiap penjualan bibit dan mekanisme di dalam memberikan pelayanan terhadap peredaran bibit dan setiap penjualan bibit akan dikenakan retribusi daerah sebesar 1.000,- per pohon bibit sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber baru pendapatan daerah (PAD) dan tertib administrasi peredaran bibit Pala Tomandin Fakfak.
[Redaktur: Hotbert Purba]