Sertifikasi oleh BBPPTP untuk Pala Tomandin Fakfak sangat penting karena dapat menjamin mutu dan legalitas benih dan lahan, menjadi syarat dalam sistem Indikasi Geografis dan mendukung keberlanjutan produksi perkebunan seperti Pala Tomandin Fakfak
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati dalam kesempatan mengucapkan terima kasih atas program kolaborasi sertifikasi yang dibantu dan dibiayai oleh Balai Besar BBPPTP Ambon.
Baca Juga:
Pemberitahuan Program Peminatan Pala Unggul 1.000 Ha, Perkuat Hilirisasi Komoditas Unggulan Daerah Fakfak
Ia mengatakan bahwa seluruh distribusi bibit kini diawasi ketat melalui label resmi dan penerapan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bibit hanya bisa didistribusikan jika telah memenuhi ketentuan legalitas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata widhi. dikutip Rabu.
Eksistensi Pala Tomandin Fakfak yang telah memperoleh Indikasi Geografis sebagai hak kekayaan intelektual kolektif dan perlu perlindungan terhadap produk asli daerah bahkan Bibit pun dilakukan sertifikasi untuk menjamin kualitas dan produktivitas.
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Terima Piagam Penetapan Festival Pesona Kota Pala Fakfak Berbasis HAKI Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak
Widhi mengimbau untuk seluruh penyedia bibit, penyalur atau pamasok bibit hendaknya membeli dan menggunakan bibit pala yang bersertifikat, terutama dalam kegiatan resmi yang terkait dengan pengembangan, distribusi, atau bantuan bibit.
Sambungnya, kewajiban ini diatur oleh berbagai regulasi untuk menjamin mutu, legalitas, dan ketelusuran bibit yang beredar.
Dengan sertifikasi ini, Bibit yang berlebel resmi menandakan bahwa bibit tersebut telah melalui proses seleksi, pengujian, dan pengawasan mutu oleh lembaga yang berwenang, serta memenuhi standar dalam hal kualitas genetik, fisiologis, dan kriteria fisik baik umur bibit, tinggi tanaman, diameter batang bibit dan jumlah daun memenuhi.